Selasa, 15 Januari 2013

Hasil sidang MK sengketa Pemilu Sampang






Sampang - Setelah di gelar sidang sebanyak empat kali, sengketa Pemilahan Kepala Daerah (KPUD) kabupaten Sampang, yang berlangsung di Jakarta, akhirnya rampung.


Alhasil Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 6 yakni pasangan Hermanto Subaidi dan Djakfar Sodiq (HEJAZ).


Miftahur Rozaq anggota KPUD Sampang mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh tim advokasi Hejaz diantaranya pembongkaran kotak suara dan adanya oknum yang mencoblos berulang kali. " semuanya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi karena gugatannya atau dalil-dalil permohonannya tidak berdasarkan hukum dan fakta." Terang Rozaq selasa (15/1/2013)

Masih kata Rozaq, pada Prinsipnya kita akan menindaklanjuti dengan segera mengirim surat ke DPRD sampang pasca keputusan MK ini. Sementara itu untuk mempersiapkan proses tahapan selanjudnya, pihak KPUD Sampang, akan segera melaksanakan rapat internal untuk kebutuhan administrasi pelantikan calon Bupati dan calon wakil Bupati terpilih Pemilukada Sampang 12 Desember 2012 lalu, yaitu pasangan nomer urut 1 Fannan Hasib dan Fadhilah Budiono.

"Dengan berakhirnya sidang di MK ini, kami akan segera melakukan proses tahapan selanjudnya yakni persiapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih yang akan di laksanakan tanggal 26 Februari 2013 mendatang."tandasnya.

Terpisah, ketua Tim sukses paslon Hejaz, Joni Purnomo saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, " Slamat atas kemenangan KPUD Sampang dari gugatan HEJAZ. Tim HEJAZ menghormati keputusan MK dan Selamat atas kemenangan Kh. Fannan Hasib dan H Fadhilah Budhiono menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sampang terpilih pemilukada Sampang." Pungkasnya


sumber : https://www.facebook.com/seratuskoma.delapan?fref=ts